JAKARTA - Buruh dan pengusaha diharapkan mampu bersikap realistis terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Muhaimin menyatakan buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi, dan tuntutan mereka tapi diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.
"Permintaan kenaikan boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif," ucap Muhaimin.
Muhaimin mengingatkan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.Diharapkan agar Serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke Gubernur yang kemudian menetapkan besaran UMP.
"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," paparnya.
Upah minimum boleh saja naik, namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.
"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Sebelumnya ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di beberapa kawasan Jakarta, dan beberapa tempat lainnya. salah satu tuntutannya adalah agar meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp3,7 juta.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Muhaimin menyatakan buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi, dan tuntutan mereka tapi diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.
"Permintaan kenaikan boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif," ucap Muhaimin.
Muhaimin mengingatkan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.Diharapkan agar Serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke Gubernur yang kemudian menetapkan besaran UMP.
"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," paparnya.
Upah minimum boleh saja naik, namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.
"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Sebelumnya ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di beberapa kawasan Jakarta, dan beberapa tempat lainnya. salah satu tuntutannya adalah agar meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp3,7 juta.
home



Home