News Update :
Home » » Panwaslu Kota Tangerang Sudah Memberikan Laporan Kajian Ke KPU

Panwaslu Kota Tangerang Sudah Memberikan Laporan Kajian Ke KPU


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengaku telah memberikan laporan kajian ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, terkait adanya pengaduan masyarakat yang menyatakan bakal calon Wakil Walikota Tangerang Sachrudin masih melakukan aktivitas sebagai Camat Pinang meski telah mendaftar sebagai bakal pasangan calon bersama Arief R Wismansyah.
“Setelah kita klarifikasi, ambil bukti, kita menyatakan pengaduan Edi Faisal tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga status pengaduannya tidak kita tindak lanjuti,” ujar Agus Muslim, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang di hadapan Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu empat komisioner KPU Kota Tangerang di Jakarta, Senin (5/8).
Sayangnya menurut Agus, KPU Kota Tangerang tidak menjalankan hasil kajian tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut tetap menelusuri surat pengaduan Faisal yang diketahui juga dilayangkan ke KPU Kota Tangerang.
Penjelasan ini langsung dibantah Ketua KPU Tangerang Syafril Elain. “Panwaslu kalau menyatakan sesuatu harus tertulis. Nah sampai tanggal 8 Juni tidak ada pernyataan tertulis. Kami baru dapat laporan kajian Panwaslu awal Agustus kemarin. Sementara kita telah melakukan rapat pleno penentuan calon Walikota Tangerang,” katanya.
Karena itulah menurutnya mengapa KPU tetap menelusuri laporan Faisal. Dan setelah melakukan penelusuran akhirnya menyatakan pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat. Karena selain benar masih menjalankan aktivitas sebagai camat, Sachrudin juga belum mengantongi surat izin berhenti sebagai PNS dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.
Namun alasan harus ada surat izin dari Walikota menurut Kuasa Hukum pasangan Arief-Sachrudin, Otto Hasibuan, jelas sebagai bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan komisioner KPU Tangerang.
“Bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini Walikota Tangerang,” ujarnya.
Karena itu Otto berharap majelis sidang DKPP dapat memulihkan hak-hak kliennya untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon Wali Kota Tangerang.
Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. TANGERANG ONLINE . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger