Diduga melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilukada, KPU Kota Tangerang untuk sementara dibekukan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang, Selasa (6/8). Untuk selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
“Ketua KPU Syafril Elain dan tiga anggota lainnya yaitu Munadi, Adang Suyitno dan Edy S Hafas, terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai selesainya penetapan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang 2013″ kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta.
DKPP juga memerintah kepada KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan pilwakot Tangerang. Dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan hak konstitusional para calon kandidat, yaitu Arif R Wismansyah-Sachrudin dan AMK-Gatot.
Selain itu, dalam putusan itu, DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Jimly menambahkan, putusan DKPP merupakan contoh keadilan yang memulihkan, bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan dendam dengan hukuman. Menurutnya, hal itu sebagai keadilan yang membalaskan mengganjar pelanggaran dan juga memulihkan keadilan.
home
Home
Post a Comment