TANGERANG - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemulihan hak konstitusional bakal pasangan calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan bakal pasangan calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013, disambut gembira oleh para calon dan seluruh tim pemenangan masing-masing calon.
Ahmad Mardju Kodri saat dikonfirmasi mengutarakan, keputusan DKPP ini seperti hadiah lebaran saja. "Saya senang sekali, sangat bangga terhadap DKPP yang betul-betul memperhatikan keadilan bagi pencari keadilan itu," ucap AMK.
Menurut AMK, majelis hakim DKPP yang diketuai oleh Jimly Asshidiqie telah melakukan terobosan di bidang demokrasi. "DKPP seperti dewa penolong, mereka tahu di pilkada itu banyak pihak yang dizalimi," imbuhnya.
Keputusan DKPP yang mengabulkan gugatan dua pasangan calon walikota/wakil walikota Tangerang ini, lanjutnya, bisa menjadi preseden bagi kandidat lain di daerah lain, untuk menuntut keadilan yang sama jika mengalami hal yang sama. "Ini menjadi contoh bagi proses demokrasi di kota lain di Indonesia. Karena DKPP tak hanya bahas masalah aturan, tapi juga akhlak," ucap AMK.
Tim pemenangan Arief- Scahrudin, Asep Ferrybastian yang dihubungi radarbanten.com tadi malam, mengatakan sangat mengapresiasi keputusan DKPP yang disebutnya sebagai keputusan yang mengembalikan demokrasi Kota Tangerang ke track semestinya.
"Iya kami bersyukur pada Allah karena kerja keras kami semua, diganjar dengan keputusan demikian oleh DKPP. Saat ini, kami siapkan langkah-langkah selanjutnya untuk mengikuti proses Pilkada Kota Tangerang," kata Asep.
Asep mengatakan telah mendengar informasi akan adanya rapat pleno KPU Banten soal penetapan nomor urut. "Kita sih belum tahu sejauh mana ya. kita menunggu saja terlebih dahulu," kata Asep.
home
Home
Post a Comment