KPU Provinsi Banten akan memanggil komisioner KPU Kota Tangerang, Kamis (1/8). Pemanggilan ini terkait dengan permasalahan pascakeputusan tidak loloskannya salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
“Kami menjadwalan Kamis (1/8). Kami ingin mengklarifikasi langsung terkait keputusan KPU Kota Tangerang tersebut,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, saat acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan di Serang, Rabu (31/7).
Ia menuturkan, klarifikasi terhadap KPU Kota Tangerang ini sebagai bagian supervisi. “KPU RI pun telah menyampaikan, klarifikasi merupakan langkah tepat,” tuturnya.
Agus mengatakan, KPU Banten hanya bisa melakukan klarifikasi tetapi tidak memiliki kewenangan terhadap putusan hukum.
“KPU hanya menunggu hasil putusan hukum terkait dengan pengaduan salah satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Arief Wismansyah-Sachrudin. Baik Panawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya.
Pada Selasa (30/7), KPU Banten berkoordinasi dan konsultasi ke KPU RI. Hal ini dilakukan menyikapi munculnya protes terkait putusan tidak lolosnya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin pada Pemilukada Kota Tangerang.
“Kami ke KPU RImenyampaikan tentang aspirasi masyarakat yang melakukan demonstrasi ke KPU Banten pada Senin (29/7). KPU RI menyerahkan ke KPU Banten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Termasuk melakukan klarifikasi kepada komisioner KPU Kota Tangerang,” kata anggota KPU Banten Syaeful Bahri.
KPU Provinsi Banten akan memanggil komisioner KPU Kota Tangerang
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
home
Home
Post a Comment