News Update :
Home » » KPU Provinsi Banten akan memanggil komisioner KPU Kota Tangerang

KPU Provinsi Banten akan memanggil komisioner KPU Kota Tangerang

KPU Provinsi Banten akan memanggil komisioner KPU Kota Tangerang, Kamis (1/8). Pemanggilan ini terkait dengan permasalahan pascakeputusan tidak loloskannya salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

“Kami menjadwalan Kamis (1/8). Kami ingin mengklarifikasi langsung terkait keputusan KPU Kota Tangerang tersebut,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, saat acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan di Serang, Rabu (31/7).

Ia menuturkan, klarifikasi terhadap KPU Kota Tangerang ini sebagai bagian supervisi. “KPU RI pun telah menyampaikan, klarifikasi merupakan langkah tepat,” tuturnya.
Agus mengatakan, KPU Banten hanya bisa melakukan klarifikasi tetapi tidak memiliki kewenangan terhadap putusan hukum.

“KPU hanya menunggu hasil putusan hukum terkait dengan pengaduan salah satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Arief Wismansyah-Sachrudin. Baik Panawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya.

Pada Selasa (30/7), KPU Banten berkoordinasi dan konsultasi ke KPU RI. Hal ini dilakukan menyikapi munculnya protes terkait putusan tidak lolosnya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin pada Pemilukada Kota Tangerang.
“Kami ke KPU RImenyampaikan tentang aspirasi masyarakat yang melakukan demonstrasi ke KPU Banten pada Senin (29/7). KPU RI menyerahkan ke KPU Banten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Termasuk melakukan klarifikasi kepada komisioner KPU Kota Tangerang,” kata anggota KPU Banten Syaeful Bahri.
Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. TANGERANG ONLINE . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger